Pertanyaan:
1. Berikan 3 contoh perubahan proses
bisnis/sosial akibat teknologi yang “melunturkan nilai etika tradisional. Untuk
tiap contoh, sebutkan teknologinya, model kerjanya, nilai etika tradisional
yang hilang.
2. Pelanggaran terhadap etika akan mendapatkan sanksi
sosialndan sanksi hukum. Kapan pelanggaran etika memperoleh sanksi sosial dan
sanksi hukum. Berikan contoh!
Penjelasan =>
1. A. Situs
jejaring sosial
1) Model kerja
Pada masa kini, orang-orang lebih mengutamakan situs
jejaring sosial seperti facebook, kaskus, koprol, IRC, maupun yahoo messenger.
Dengan jejaring sosial tadi kita dapat saling mengirim pesan, tukar menukar
informasi, foto atau gambar dan melakukan interaksi secara mudah tanpa harus
bertemu dengan pihak yang kita ajak berkomunikasi.
2) Nilai etika tradisional yang hilang
a) Orang jadi lebih sering berada didunia maya
sehingga menyebabkan kepekaan terhadap lingkungan sekitar menjadi kurang
b) Sama seperti contoh “Orang berzakat melalui
SMS”, seperti implikasi silaturahmi yang tertunda
c) Hilangnya kode etik dan rasa takut untuk
melakukan ha-hal yang berbau pornografi dan pornoaksi
3) Penjelasan lebih lanjut Nilai Etika
Tradisional yang hilang
Kepekaan terhadap lingkungan sekitar menjadi kurang
biasanya terjadi apabila kita terlalu sering berada didunia maya, sehingga kita
tidak bisa tahu apa yang terjadi dilingkungan sekitar kita. Banyak orang yang
enggan keluar dari rumah, tidak mau untuk bersosialisasi karena sudah merasa
cukup mendapatkan informasi melalui internet. Kebanyakan orang tersebut memang
mendapatkan informasi yang dia inginkan, tapi apakah semua informasi ada di
internet. Hal ini tentu saja berpengaruh pada rasa persaudaraan kita yang
perlahan akan hilang.
Dengan adanya situs jejaring sosial jug
asudah menghilangkan rasa takut pada diri kita untuk melakukan hal-hal yang
berbau pornografi dan pornoaksi. Misalnya saja masa kini sudah ada yang namanya
“facebook of sex”. Pada facebook tersebut, tidak sedikit orang yang “mengumbar”
aurat mereka. Dan kita sebagai pengguna
atau pemakai sudah merasakan hal yang lumrah untuk melihat hal-hal tersebut.
Sudah tidak ada lagi rasa takut atau rasa berdosa untuk melihat hal-hal
tersebut karena sudah tidak merasa diawasi lagi.
B. Transaksi
Jual Beli
Zaman
dahulu sebelum masyarakat mengenal uang, jual beli dilakukan dengan sistem
barter. Lalu setelah mengenal uang, masyarakat melakukan jual beli menggunakan
uang sebagai alat tukarnya. Proses ini biasanya terjadi di sebuah tempat yang
disebut Pasar. Proses jual beli ini dilakukan dengan nyata, dalam arti penjual dan
pembeli saling bertemu, dan pembeli juga dapat melihat barang yang dijual
secara langsung.
Namun
saat ini, dengan berkembangnya teknologi informasi, proses jual beli dapat
dilakukan secara instan hanya dengan koneksi internet dengan e-commerce atau
lewat HP. Penjual dan pembeli tidak perlu bertemu cukup dirumah, barang akan
dikirim lewat pos atau dengan jasa pengiriman barang lainnya, dan pembayaran
dilakukan dengan transfer uang melalui bank atau ATM.
1) Model
Kerja
a) Proses
bisnis dilaksanakan secara elektronik dalam hal ini menggunakan komputer
sebagai media terjalinnya transaksi tersebut. Adapun teknologi yang digunakan
dalam proses bisnis e- commerce ini adalah dengan menggunakan komputer yang
bisa mengakses internet (online).
b) Selain
itu proses e-commerce ini bisa
dilaksanakan dengan menggunakan mobile phone atau yang sering disebut dengan
handphone (dengan menggunkan sms dan sms banking).
c) Pembayaran
dilakukan degan cara transfer uang melalui bank, ATM atau melalui paypal.
2) Nilai
Etika Tradisional Yang Hilang
a) Rasa
tanggung jawab
Rasa
tanggung jawab dari para pengguna akan menjadi luntur karena dengan menggunakan
e- commerce ini, pembeli dan penjual tidak bertemu secara langsung, akan tetapi
bertemu didunia maya, jadi pembeli hanya perlu membuat account dan log in
kedalam layanan e-commerce, maka ia dapat langsung memesan barang yang ia mau.
Rasa tanggung jawab disini bisa hilang karena, pembeli bisa saja hanya
iseng-iseng saja dalam melakukann transaksi dan ketika di konfirmasi oleh
penyedia layanan, malah pembeli tidak mau menanggapi hal tersebut, sehingga
bisa disimpulkan bahwa rasa tanggung jawab dari pembeli tersebut lama-kelamaan
akan hilang/luntur.
b) Aktivitas
Dengan
adanya e-commerce ini maka aktivitas pelanggan akan berkurang . hal ini
disebabkan dengan semakin mudahnya memesan suatu barang, maka para pelanggan
hanya tinggal enak duduk-duduk di depan komputer, lalu tinggal bermain dengan
mouse computer maka barang yang diinginkanpun datang. Dengan berkurang
aktivitas ini bisa berdampak buruk bagi para pelangan terutama dibidang
kesehatan, dengan berkurangnya aktivitas maka akan menyebabkan seluruh otot
tubuh tidak bergerak sehingga akan menimbun lemak, kolestrol, asam lambung,
dll. Tentunya dengan kejadian tersebut maka penyakit pun tidak bisa dihindari misalnya
: obesitas, maag, kencing manis, kencing batu, dll.
c) Nilai
sosial
Dengan
adanya e- commerce ini maka nilai
sosial dari si pelanggan akan berkurang, karena sama halnya dengan pengurangan
aktivitas diatas, maka kegiatan-kegiatan sosialpun nantinya akan semakin tidak
dijalani oleh para pelanggan. Mengapa ? karena para pelanggan hanya butuh
komputer untuk mendapatkan apa yang mereka mau, jadi mereka akan berpikir buat
apa bersosialisasi, karena tanpa adanya sosial tersebut pun semua barang yang
di inginkan bisa datang tepat waktu, cepat
kerumah. Selain itu, Kepekaan terhadap lingkungan sekitar menjadi kurang
biasanya terjadi apabila kita terlalu sering berada di dunia maya, sehingga
kita tidak bisa tau apa yang terjadi di lingkungan sekitar kita. Banyak orang
yang enggan keluar dari rumah karena sudah merasa cukup mendapatkan informasi
melalui internet. Kebanyakan orang tersebut memang mendapatkan informasi yang
dia inginkan, tapi apakah semua informasi ada di internet?, bagaimana apabila
tetangga atau orang di sekitarnya mengalami masalah keuangan?, apakah akan di
“umbar” di internet?, bagaimana kalau orang itu tidak mempunyai akses internet?.
Bisa saja karena hal-hal tersebut kita menjadi jarang keluar rumah. Hal ini
tentu saja berpengaruh pada rasa persaudaraan dan rasa kepedulian kita terhadap
sesama menjadi hilang.
d) Tidak
adanya tawar menawar dalam proses jual-beli
Jaman
dahulu orang melakukan proses transaksi jual beli di pasar, disini terdapat
seni/tradisi jual beli yaitu saling tawar menawar yang sampai sekarang masih
berlangsung di pasar konvensional. Karena kemajuan teknologi, orang-orang mulai
mencari barang-barang yang dibutuhkannya melalui Internet mereka melakukan
proses jual-beli di internet, setelah mendapat gambar dari jenis barang yang
diperlukan, memesannya kemudian melakukan pembayaran melalui transfer rekening.
Transaksi yang seperti ini sudah menghilangkan tradisi jual beli yang sangat
klasik yang lazim dilakukan pada jaman dahulu yaitu salah satu etika
tradisional, tawar menawar.
e) Kehilangan
rasa saling mengenal dan silaturahmi
Dengan
adanya e-commerce kita sudah
kehilangan seni/tradisi tawar menawar, karena e-commerce tersebut tidak ada barang yang bisa di tawar apalagi
dengan adanya paypal, kita jadi kehilangan etika saling silaturahmi, karena
dengan adanya paypal, kita jadi tidak bisa bertemu langsung dengan si penjual,
kita hanya melihat gambar barang yang kita perlukan kemudian memesannya. yang
otomatis kita tidak bisa bertemu dengan pembelinya, hal ini membuat hilangnya
kesempatan bersilaturahmi antara penjual dan pembeli.
C. PS (PLAYSTASION)
1)
Model Kerja
Perkembangan teknologi memang sangat pesat, seperti
halnya dalam dunia permainan. Salah satunya yaitu PS. PS banyak digemari
dikalangan masyarakat baik anak-anak maupun dewasa. Namun sebenarnya PS lebih
banyak berdampaj negatif dalam kehidupan bermasyarakat bahkan dapat berdampak
menghilangkan nilai tradisional.
2)
Nilai Etika Tradisional Yang Hilang
a) Terkuburnya permainan-permainan tradisional
b) Berkurangnya tingkat kreatifitas pada
anak-anak
c) Anak-anak yang masih berstatus sebagai
seorang pelajar menjadi malas untuk belajar, waktu yang dihabiskan hanya untuk
bermain PS
d) Menjadi ketergantungan yang menyebabkan
anak-anak tidak bisa lepas dari yang namanya PS.
e) Hilangnya sopan santun dan merubah sikap yang
selayaknya seorang anak pelajar, misalnya mereka sering main PS yang bergenre action atau perkelahian, sehingga
dikehidupan sehari-hari mereka mengikuti apa yang mereka mainkan dalam PS.
Contohnya mereka membuat sebuah geng atau kubu kemudian tawuran antar sekolah.
2. Sanksi sosial adalah salah satu dari
beberapa sanksi untuk seseorang yang berbuat kesalahan (selain sanksi yang
bersifat administratif seperti sanksi hukum pidana/perdata). Sanksi sosial ini
tidak berupa tulisan hitam diatas putih dan seringkali bersifat implisit.
Sanksi sosial terkadang mulai muncul
ditataran kerabat/tetangga terdekat, namun jika seseorang sudah melakukan
berbagai kesalahan yang diulang sekian
lama, maka sanksi sosial ini akan semakin meruncing, sang empunya salah akan
mendapat sanksi sosial dari kelompok terkecil yaitu keluarga. Idealnya keluarga
akan menjadi tameng untuk si pembuat kesalahan, namun karena keluarga
sudah kecewa terhadap sikap dan tindakan
yang dilakukan si pemilik salah, maka keluarga pun akan ikut menjauh bahkan
terkadang menjadi menyerang.
Sanksi hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat
memaksa, yang menetukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang
dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana tehadap
peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman.
Adapun beberapa hal
yang membuat seseorang melanggar etika antara lain:
1)
Kebutuhan Individu :
Kebutuhan seringkali adalah hal utama yang mempengaruhi seseorang untuk
melakukan pelanggaran, misalnya seorang anak rela mencuri untuk mendapatkan
uang demi untuk membayar uang tunggakan sekolah. Seorang bapak yang akhirnya
tewas digebukin massa gara-gara mengambil susu dan beras di swalayan untuk
menyambung hidup bayi dan istrinya. Karyawan sebuah pabrik yang bertindak
anarkis, karena THR belum juga dibayarkan, padahal sudah melebihi jadwal yang
dietentukan pemerintah, dan lain-lain
2)
Tidak Ada Pedoman :
Ketika masyarakat dihadapkan pada persoalan yang belum jelas aturannya, maka
mereka melakukan intrepretasi sendiri atas persoalan yang dialami. Contohnya
pembangunan rumah kumuh di pinggir rel kereta api, di bawah jembatan layang, di
tanah kosong. Hal ini dikarenakan belum adanya perda ataupun ketentuan mengikat
yang memberikan kejelasan bahwa daerah tersebut tidak boleh ditempati dan
dibangun pemukiman liar. Sehingga masyarakat mengitrepretasikan, bahwa lahan
kosong yang tidak digunakan boleh dibuat tempat tinggal, apalagi mereka bagian
dari warga Negara. Sehingga pada saat tiba waktunya untk membersihkan, maka
sudak terlalu komplek permasalahannya dan sulit dipecahkan.
3)
Perilaku dan Kebiasaan Individu : kebiasaan yang
terakumulasi dan tidak dikoreksi akan dapat menimbulkan pelanggaran. Contohnya;
anggota DPR yang setiap menelurkan kebijakan selalu ada komisi atau uang tips,
ataupu ada anggota yang tidup pada saat sidang berlangsung. Hal demikian ini
salah dan keliru. Namunkarena teklah dilakukan bertahun-tahun, dan pelakunya
hampir mayoritas, maka perilaku yang menyimpang tadi dianggap biasa, tidak ada masalah.
4)
Lingkungan Yang Tidak Etis: Lingkungan yang memiliki
daya dukung moral yang buruk, akan mampu membuat seseorang menjadi menyimpang
perilakunya untuk tidak taat terhadap pedoman yang berlaku. Contonya seorang
residivis kambuhan, yang selalu keluar masuk penjara. Dalam penjara yang
notabene merupakan tempat yang kurang baik, maka mempebgaruhi pola pikir
seseorang. Sehingga setiap kali dia masuk penjara, ketika keluar telah memiliki
informasi, keahlian, ketrampilan yang baru untuk dapat menyempurnakan tndakan
kejahannya.
5)
Perilaku Orang yang Ditiru: Dalam hal ini, ketika
seseorang melakkan pelanggaran terhadap etika, dapat juga karena dia
mengimitasi tindakan orang yang dia pandang sebagai tauladan. Seoarng anak yang
setiap hari melihat ibunya dipukuli oleh bapaknya, maka bisa jadi pada saat
dalam pergaulan, si anak cenderung kasar baik dalam perkataan ataupun
perbuatan. Dan itu semua dia dapatkan dari pengamatan dirumah yang dilakuakan
oleh bapaknya.
Sanksi Pelanggaran Etika:
1)
Sanksi Sosial : Sanksi ini diberikan oleh masyarakat
sendiri, tanpa melibatkan pihak berwenang. Pelanggaran yang terkena sanksi
sosial biasanya merupakan kejahatan kecil, ataupun pelanggaran yang dapat
dimaafkan. Dengan demikian hukuman yang diterima akan ditentukan leh masyarakat,
misalnya membayar ganti rugi dsb, pedoman yang digunakan adalah etika setempat
berdasarkan keputusan bersama.
2)
Sanksi Hukum : Sanksi ini diberikan oleh pihak
berwengan, dalam hal ini pihak kepolisian dan hakim. Pelanggaran yang dilakukan
tergolong pelanggaran berat dan harus diganjar dengan hukuman pidana ataupun
perdata. Pedomannya suatu KUHP.
Beberapa
contoh pelanggaran dalam kehidupan sehari-hari:
1) Tidak Menggunakan
Helm Saat Berkendara
UU no 22 tahun
2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan sudah mengatur mengenai kewajiban
pengendara untuk penggunaan helm berstandar Nasional Indonesia (SNI). Bahkan
dalam UU tersebut dengan jelas tertera pula sanksi jika pengemudi tidak
mengenai helm, maka ia bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu
bulan atau denda paling banyak Rp250.000. Namun, pada prakteknya, lagi-lagi
aturan ini sering diabaikan. Rata-rata beralasan, mereka enggan menggunakan
helm karena jarak tempuh yang dekat serta merasa tidak nyaman.
2)
Pelaku Korupsi
(Koruptor)
pelanggaran ini
termasuk hukum pidana. Sanksi yang diberikan berupa denda ganti rugi atau
penyitaan barang serta hukuman penjara.
3)
Memfitnah Orang Yang
tidak bersalah
Secara tidak sadar, terkadang seseorang melakukannya
dalam hidup bermasyarakat. Apalagi bila itu berkaitan dengan kehidupan
seseorang yang dijadikan topik pembicaraan. Tidak ada hukum yang memberi sanksi
akan hal ini. Namun, biasanya, ketika orang melakukan hal tersebut dan
mengetahui kebenarannya, hatinya akan malu sendiri dan tak jarang sanksi yang
diperolehnya yaitu dihujat oleh orang-orang bahkan dijauhi. Hal yang paling
baik jika kita yang melakukannya adalah datang dan meminta maaf. Orang yang
meminta maaf termasuk orang yang berani sekaligus berjiwa besar.
Sumber:









