Pertanyaan=>
Sebutkan contoh-contoh kasus kejahatan komputer berdasarkan
pasal-pasal dalam uu ite :
Penjelasan=>
Carding
adalah
berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang
diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya
adalah Carder. Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah cyberfroud alias
penipuan di dunia maya.
Dengan cara ini kamu dapat berbelanja barang di online shop secara gratis, tapi bisa saja dilaporkan oleh pemilik kartu kredit dan akan dipenjara.
Dengan cara ini kamu dapat berbelanja barang di online shop secara gratis, tapi bisa saja dilaporkan oleh pemilik kartu kredit dan akan dipenjara.
Dan
yang melakukan Carding akan dikenakan:
• Pasal 31 ayat 1: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronika dan atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik secara tertentu milik orang lain.
• Pasal 31 ayat 2: Setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau transmisi elktronik dan atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publikdari, ke, dan di dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik tertentu milik orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan, penghilangan dan atau penghentian informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang ditransmisikan.
• Pasal 31 ayat 1: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronika dan atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik secara tertentu milik orang lain.
• Pasal 31 ayat 2: Setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau transmisi elktronik dan atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publikdari, ke, dan di dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik tertentu milik orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan, penghilangan dan atau penghentian informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang ditransmisikan.
Hacker
adalah mengacu pada seseorang yang
mempunyai minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan
bagaimana meningkatkan kapabilitasnya untuk dimanfaatkan kemampuannya kepada
hal-hal yang negatif atau melakukan perusakan internet. pada kasus ini telah
melanggar Undang – Undang ITE BAB VII Pasal 30 Ayat 3 yaitu yang mengakses komputer pihak
lain tanpa ijin dan atau membuat sistem milik orang lain seperti website atau program menjadi
tidak berfungsi atau tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya
Memasukan data atau informasi ke internet
tentang sesuatu hal yang tidak benar, contoh kasus semacam ini yaitu
menyebarkan video pornografi ke dalam internet dimana si pelaku akan terseret
ke dalam UU RI No. 44 th 2008, Pasal 56 tentang Pornografi dengan hukuman
minimal 6 bulan sampai 12 tahun. Atau dengan denda minimal Rp 250 juta hingga
Rp 6 milyar. Dan melanggar UU ITE BAB VII Pasal 27 Ayat 1 yang berbunyi “Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.
Perjudian online
pada kasus ini pelaku
menggunakan sarana internet untuk melakukan perjudian. Contohnya seperti yang
terjadi di Semarang, Desember 2006. Para pelaku melakukan praktiknya dengan
menggunakan system member yang
semua anggotanya mendaftar ke admin situs itu, para pelaku bermain judi online
atau taruhan adalah untuk mendapatkan uang dengan cara instan.Dalam kasus ini
telah melanggar UU ITE BAB VII Pasal 27 Ayat 2 yang berbunyi
“Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan perjudian”.
Sumber:
https://ibnuzakaria4.wordpress.com/2014/05/07/pengertian-hacking-cracking-carding-phishing-spamming-dan-defacing/
https://diskominfo.kaltaraprov.go.id/sanksi-hukum-pidana-uu-ite-terkait-aktivitas-hacking/
https://edybillstephen.ilearning.me/2013/11/10/contoh-kasus-cybercrime-di-indonesia-dan-uu-ite-terkait/
http://whatanarticle.blogspot.com/2017/05/kasus-cybercrime-tentang-perjudian.html









